Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pengertian Pemerintahan, berikut ini akan di sampaikan berbagai pendefinisian tentang pemerintahan dan ilmu Pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
Menurut D.G.A. Van poelje
Ilmu Pemerintahan mengajarkan bagaimana Dinas umum di susun dan di pimpin dengan sebaik-baiknya
Menurut U. Rosenthal
Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti study tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses    pemerintahan umum.
Menurut Musanef
Ilmu Pemerintahan adalah suatu ilmu yang dapat mengusai pemimpin serta menyelidik unsur-unsur dinas, berhubungan dengan keserasian ke dalam dan hubungan antara Dinas dan masnyarakat yang kepentingannya diwakili oeh dinas tersebut.

  Secara umum bahwa pengertian “sistem pemerintahan” sebagai satu kesatuan pengertian dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan (dalam arti luas) yang dengan bekerja sama hendak mencapai suatu maksud dan tujuan. Sistem pemerintahan dapat pula diartikan atau didefinsikan sebagai kumpulan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga pemerintahan yang saling berhubungan sedemikian rupa dalam satu kesatuan ikatan sehingga membentuk suatu metode atau mekanisme guna mencapai suatu maksud dan tujuan pemerintahan.
Sistem pemerintahan tersebut diatas merupakan suatu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempitnya yaitu didasarkan kepada sistem hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif (kepala dari cabang kekuasaan eksekutif).
sistem pemerintahan Indonesia dalam arti sempit adalah hubungan dan kedudukan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan arti luasnya adalah hubungan dan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah atau dikatakan demokrasi.
Sistem pemerintahan Indonesia ini harus merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistensinya, sistem pemerintahan negara ini akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.

 Pengelompokkan system pemerintahan:

  1. system pemerintahan Presidensial

merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:

1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

4. eksekutif dipilih melalui pemilu.

2. system pemerintahan Parlementer

merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:

1.Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

2.Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

3.Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

3. system pemerintahan Campuran

dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Contoh Negara: Perancis.

Leave a comment